Waka Korlantas DIcecar Soal Tugasnya Sebagai PPK

Waka Korlantas DIcecar Soal Tugasnya Sebagai PPK

\"\"Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Waka  Korlantas) Polri, Didik Purnomo mengaku hanya ditanyai tentang tugasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ketika dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian  SIM, Jumat (2/11). \"Ini pemeriksaan saya yang kedua sebagai saksi. Sesuai tugas saya sebagai PPK. Itu saja. Sudah saya jelaskan,\" kata Didik ketika dicegat wartawan, usai pemeriksaan di kantor KPK, di bilangan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Tetapi Didik tidak banyak berbicara. Ia mengaku lupa soal jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut. \"Oh tidak banyak. Lupa saya berapa pertanyaan,\" aku Didik. Kuasa Hukum Didik, Harry Pontoh juga tidak memberikan keterangan mendetail soal pemeriksaan klliennya hari ini. \"Kami nggak tahu (materi pemeriksaan). Kan diperiksa sebagai saksi. Tidak didampingi pengacara. Substansinya tanya KPK,\" kata Harry singkat. Pemeriksaan Legimo Sebelumnya, Kamis (1/11), KPK juga memeriksa Bendahara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Legimo, selama delapan jam. Usai menjalani pemeriksaan, Legimo mengaku ditanyai tentang pencairan dana proyek pengadaan simulator ujian SIM. \"Ya, masalah kegiatan pekerjaan saya. Masalah sistem pembayaran pencairan (proyek pengadaan simulator ujian SIM). Itu saja,\" kata Legimo di kantor KPK. Menurut Legimo, proses pencairan dana proyek simulator SIM sudah sesuai dengan aturan. Legimo juga membantah keterkaitan dirinya sebagai panitia pengadaan. \"Saya enggak terkait lelang. Saya hanya sebagai bendahara. Itu saja,\" imbuh Legimo. Sementara, ihwal pemalsuan tanda tangan yang dituduhkan kepadanya, Legimo membantah hal tersebut. \"Oh itu tidak. Nanti pengacara saya (yang jelaskan),\" jawab dia. Dalam kasus Simulator SIM, Legimo sebenarnya sudah dijadikan tersangka oleh kepolisian sendiri dan sudah ditahan. Dia dituding memalsukan tanda tangan bekas Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo.  Tetapi karena masa penahanan selama 90 sudah berakhir pada 31 Oktober lalu, dia dibebaskan kembali. Awalnya kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM ditangani oleh KPK. Kemudian Mabes Polri menyatakan juga tengah menangani kasus ini. Polri sendiri menetapkan lima orang tersangka, yaitu Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen, Teddy Rusmawan sebagai Ketua Panitia Lelang pengadaan simulator SIM, Sukotjo Bambang, Budi Susanto dari pihak swasta, dan satu tersangka lainnya adalah Kompol LG yang bertindak sebagai bendahara Korlantas Mabes Polri. Sementara itu, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dari tahun anggaran 2011 itu. Mereka adalah Didik Purnomo, pejabat pembuat komitmen yang sekaligus Wakil Kepala Korlantas Mabes Polri, Sukotjo Bambang selaku Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, dan Djoko Susilo sebagai Kepala Korlantas Mabes Polri. Keempatnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 56 KUHP. KPK juga sudah mencegah mereka bepergian ke luar negeri. Selain keempat orang itu, Teddy Rusmawan juga ikut dicegah oleh KPK. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan agar penanganan kasus simulator sepenuhnya ditangani oleh KPK, bukan oleh Polisi. Pada 22 Oktober lalu, Kapolri Timur Pradopo mengaku institusinya sudah sepenuhnya menghentikan proses penyidikan kasus simulator.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: